PALEMBANG — Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran camat dan lurah untuk membentuk posko "Jago Kampung" di setiap kelurahan. Langkah ini diambil menyusul temuan lahan warga yang terbakar di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus, saat ia melakukan peninjauan lokasi kekeringan.
Dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut menghasilkan asap yang cukup banyak dan meresahkan warga sekitar. "Kebetulan setelah ninjau kekeringan lahan di daerah Pulokerto Kecamatan Gandus kito lewat lahan warga yang cukup luas yang terbakar nyebab ke asap yang cukup banyak," tulisnya, dikutip Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan laporan warga yang diterima, kebakaran di lahan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak malam sebelumnya. Namun, sisa api yang belum padam masih terus menjalar dan berpotensi memperluas area terdampak apabila tidak segera ditangani.
Kondisi ini diperparah dengan musim kemarau yang menyebabkan lahan kering dan mudah terbakar. Keberadaan lahan gambut di sejumlah titik di Palembang juga meningkatkan risiko api menyebar lebih luas dalam waktu singkat.
Ratu Dewa menegaskan bahwa posko "Jago Kampung" akan berfungsi sebagai pusat pelaporan dini bagi warga yang melihat potensi munculnya titik api. Dengan adanya posko, diharapkan penanganan kebakaran lahan bisa dilakukan lebih cepat sebelum dampak asap meluas ke permukiman.
"Fungsi kito kerahke Camat, Lurah untuk bangun posko 'Jago Kampung' supaya warga pas tejingok potensi api terbakar biso segera melapor guno mengurangi dampak asap yang ado di sekitar," ujarnya dalam unggahan tersebut.
Melalui mekanisme posko ini, warga diharapkan tidak hanya menunggu petugas datang, tetapi juga berperan aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran. Hal ini dinilai penting mengingat keterbatasan personel pemadam kebakaran yang tidak bisa menjangkau seluruh titik secara bersamaan.
Pemkot Palembang sebelumnya telah mengingatkan warga untuk tidak membakar lahan dalam kondisi cuaca kering. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi hukum, mengingat dampak kabut asap tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga aktivitas ekonomi dan transportasi.
Peninjauan yang dilakukan Ratu Dewa sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kecamatan di Palembang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau berlangsung.