Pimpinan PT Gembala Sriwijaya Sebut Perusahaan Masih Punya Hak Keperdataan Atas Lahan HGU di Ogan Ilir

Penulis: Syahril Hamid  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15:31 WIB
Pimpinan PT Gembala Sriwijaya menegaskan perusahaan masih memiliki hak keperdataan atas lahan HGU di Ogan Ilir.

OGAN ILIR — Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H Arif Purnomo S, didampingi H Aan Rizalni, angkat bicara terkait polemik perpanjangan HGU perusahaannya. Ia menegaskan bahwa keputusan dari hasil rapat Komisi 2 DPR RI dan Kementerian ATR/BPN yang diikuti rekomendasi Pansus agar izin HGU tidak dikeluarkan lagi, masih bersifat sementara.

"Kami menghormati fungsi pengawasan baik dari DPR RI maupun DPRD Provinsi Sumsel. Kita PT GS memiliki empat HGU, tiga sudah diperpanjang dan satu masih menunggu dari Kementrian ATR/BPN," jelas Arif Purnomo, Sabtu (13/6/2026).

Perusahaan Masih Miliki Hak Keperdataan Selama Proses Berjalan

Menurut Arif, selama proses pengurusan perpanjangan HGU masih berlangsung, pihaknya tetap memiliki hak secara hukum. "Berdasarkan Undang Undang, kami tetap memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut," tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Gembala Sriwijaya untuk bersikap bijaksana. "Kami harapkan masyarakat untuk bijaksana dan dapat mencerna isu-isu diluar dan jangan termakan atau terprovokasi," tandasnya.

Arif juga menyampaikan bahwa sebagian lahan perusahaan telah dilakukan land clearing guna persiapan penanaman tanaman baru.

Warga Desa Tanjung Baru Dapat Izin Garap Lahan

Sebelumnya, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, menyambut gembira hasil pertemuan dengan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel. Dalam pertemuan di lokasi perkebunan, Rabu (10/6/2026), Ketua Pansus Aswan Mufti didampingi anggota Andi Rizkiansyah menyampaikan adanya kesepakatan dengan berbagai pihak.

Kesepakatan itu dihasilkan setelah pertemuan yang melibatkan PT Gembala Sriwijaya, Pemkab Ogan Ilir yang diwakili Sekda Dicky Syailendra, dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo di Mapolres setempat. Salah satu poin pentingnya, warga Desa Tanjung Baru diizinkan menggarap lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang belum dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dijadikan lahan perkebunan.

Hingga berita ini diturunkan, proses perpanjangan HGU PT Gembala Sriwijaya masih menunggu keputusan final dari Kementerian ATR/BPN. Pimpinan perusahaan berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Syahril Hamid
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top