SUMATERA SELATAN — Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 menghentikan dan memeriksa Kapal TB Capricorn 106 serta TK Capricorn 92.210 di perairan strategis Batam pada 16 Mei 2026. Patroli rutin di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan mencurigakan kedua kapal tersebut.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas mengamankan muatan yang diduga termasuk barang larangan ekspor, dikemas dalam puluhan kontainer," demikian pernyataan resmi Dinas Penerangan TNI AL, Rabu (10/6).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan kedua kapal mengandung logam tanah jarang serta unsur radioaktif berbahaya. TNI AL menduga barang tersebut akan diekspor secara melawan hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2026.
Selain pelanggaran ekspor, tugboat itu juga diduga melanggar ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
TNI AL tidak bekerja sendiri. Proses hukum melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Detail kandungan barang dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan bersama.
Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI menjadi landasan hukum penindakan di laut. TNI AL memastikan seluruh prosedur deteksi, penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan kapal dilakukan sesuai rezim hukum laut internasional UNCLOS 1982.
Logam tanah jarang merupakan mineral strategis untuk industri teknologi tinggi, mulai dari baterai kendaraan listrik hingga perangkat pertahanan. Nilai muatan yang diamankan mencapai triliunan rupiah, menjadikannya salah satu kasus penyelundupan mineral terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Keberadaan unsur radioaktif dalam muatan menambah dimensi risiko serius. Jika lolos dan diekspor secara ilegal, selain merugikan negara dari sisi penerimaan, dampak lingkungan dan kesehatan akibat paparan radioaktif bisa mengancam masyarakat di jalur distribusi.
TNI AL menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesiapsiagaan dan ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergi antarinstansi pemerintah. Wilayah perairan Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia kerap dijadikan jalur penyelundupan barang bernilai tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung. TNI AL dan Kejaksaan Agung belum merilis identitas pemilik muatan maupun pihak yang diduga sebagai otak di balik upaya ekspor ilegal tersebut. Status hukum awak kapal juga masih dalam pemeriksaan.