PALEMBANG — Perpecahan internal di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat pusat mulai berdampak ke daerah. Di Sumatera Selatan, dua kubu kepengurusan saling mengklaim legalitas, memicu ketegangan di kalangan guru.
Di satu sisi, Ketua PGRI Sumsel versi PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., mengajak seluruh guru untuk menghormati proses hukum. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT pada 4 Mei 2026 yang membatalkan SK AHU kepengurusan lawan.
"Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.," ujar Riza di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh pengurus PGRI di tingkat kabupaten dan kota. Dalam rapat koordinasi di Wyndham Hotel Palembang pada hari yang sama, pengurus dari 17 daerah di Sumsel menyatakan tetap berada dalam satu komando di bawah PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh kepada PGRI Sumsel yang dipimpin H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Langkah ini menunjukkan bahwa di lapangan, mayoritas pengurus daerah tidak mengakui kepengurusan versi Teguh Sumarno.
Menanggapi situasi ini, Riza Pahlevi mengingatkan agar seluruh guru tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya menjaga adab dan budi pekerti sebagai teladan bagi peserta didik.
"Kita adalah guru. Mari menunjukkan adab, budi pekerti, dan akhlak yang baik karena setiap tindakan kita akan menjadi contoh bagi peserta didik," ujar Riza.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan soal legalitas kepengurusan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum, bukan konflik terbuka. "Kami ingin Sumatera Selatan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik di kalangan guru," tegasnya.
Dinamika ini berawal dari gugatan yang diajukan kubu Teguh Sumarno di PTTUN Jakarta. Putusan yang keluar pada 4 Mei 2026 menyatakan bahwa Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2026 dinyatakan batal atau tidak sah.
Atas dasar itu, kubu Riza Pahlevi meyakini bahwa kepengurusan yang dipimpin Unifah Rosyidi telah kehilangan dasar hukum. Namun, di sisi lain, pengurus daerah di Sumsel justru mengabaikan putusan tersebut dan tetap mengakui kepemimpinan Unifah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PB PGRI versi Unifah Rosyidi maupun dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status terbaru kepengurusan organisasi guru terbesar di Indonesia ini.