PALEMBANG — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Cik Ujang, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai berhasil membongkar carut-marut tata kelola lahan perkebunan. Apresiasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Sumsel yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mukti, mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ditemukan adanya penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi dan konservasi seluas 212.967 hektare. Temuan ini dinilai sangat serius dan kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan saat membacakan laporan Pansus.
Sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumsel dengan luas mencapai sekitar 2,8 juta hektare. Rinciannya, 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet. Namun, besarnya potensi ini belum diimbangi tata kelola yang tertib.
Pansus menemukan sejumlah persoalan serius di lapangan. Mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap. Selain itu, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat juga belum optimal dilaksanakan.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang menegaskan dukungannya.
Melalui laporan yang disampaikan, Pansus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti keputusan rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. Salah satu poin utamanya adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Pansus juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di sejumlah perusahaan perkebunan. Pelanggaran tersebut mencakup perizinan, penguasaan lahan, serta dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh,” tegas Aswan Mukti menutup laporannya.
Wagub Cik Ujang berharap seluruh rekomendasi Pansus dapat menjadi landasan penting dalam memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Sumsel. Tujuannya, sektor ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selama menjalankan tugas, Pansus telah melakukan berbagai pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, dan koordinasi dengan sejumlah lembaga di tingkat daerah maupun pusat. Termasuk konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satgas PKH.