PALEMBANG — Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dana yang sudah masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan itu berasal dari perkara-perkara yang ditangani di wilayah Kota Palembang. Ia menyebut capaian ini bukan prestasi yang patut dibanggakan secara berlebihan.
"Target kita untuk pemulihan uang negara tahun 2026 ini sebesar Rp6 miliar, namun sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, sudah Rp30 miliar," kata Ali Akbar di Palembang, Sabtu.
Ali Akbar menegaskan bahwa besarnya angka pemulihan justru menjadi alarm bagi semua pihak. Menurutnya, hal itu menandakan masih banyak ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara di daerah.
"Sebenarnya semakin banyak pemulihan uang negara, juga bukan merupakan sesuatu yang baik, karena berarti banyak temuan penyelewengan," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh instansi dan pihak terkait di Palembang untuk menjalankan tugas sesuai aturan tanpa celah penyimpangan. Imbauan ini menyasar aparatur sipil negara hingga mitra kerja pemerintah daerah.
Sebelum pengumuman angka Rp30 miliar, Kejari Palembang juga telah menyerahkan dana pemulihan keuangan daerah secara langsung kepada Pemerintah Kota Palembang. Nilainya mencapai Rp8.927.383.31.
Penyerahan dilakukan Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (4/6). Wali Kota Ratu Dewa menyambut baik langkah tersebut.
Menurut Ratu Dewa, keberhasilan memulihkan uang negara hingga hampir Rp9 miliar ini bukan sekadar simbol kesuksesan penegakan hukum. Ia menyebutnya sebagai cerminan kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta patuh pada ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari Palembang atas kinerja optimal yang telah ditunjukkan selama ini.