PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 4 Palembang resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset perusahaan. Langkah ini menyasar penyelesaian kredit bermasalah yang selama ini membebani kualitas aset perbankan di Sumsel.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dan Regional CEO BRI Region 4 Palembang Luthfi Iskandar di Palembang, Kamis. Keduanya sepakat bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek kepatuhan dan mitigasi risiko hukum di sektor perbankan.
Lewat kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Sumsel dan jajaran Kejari di seluruh Sumsel akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada BRI. Cakupannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Regional CEO BRI Region 4 Palembang Luthfi Iskandar menjelaskan, pendampingan dari JPN diharapkan mampu mengoptimalkan penyelesaian kredit bermasalah. "Ini demi menjaga kualitas aset serta meningkatkan efektivitas penyelesaian kewajiban debitur," katanya dalam rilis yang diterima di Palembang.
Pihak perbankan menyadari, kredit macet atau kredit bermasalah kerap menjadi momok yang menggerus kesehatan keuangan perusahaan. Dengan adanya payung hukum dari kejaksaan, BRI Region 4 optimistis proses restrukturisasi hingga penagihan terhadap debitur nakal bisa berjalan lebih efektif.
Selain penanganan perkara, kerja sama ini juga mencakup edukasi hukum bagi internal BRI. Tujuannya agar seluruh pegawai bank pelat merah itu memahami batas-batas hukum dalam operasional sehari-hari, terutama saat berhadapan dengan nasabah yang menunggak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menegaskan bahwa Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) memiliki mandat konstitusional untuk memberikan bantuan hukum kepada BUMN. "Kami siap mendukung operasional BRI, khususnya dalam koridor penegakan hukum dan penyelesaian kredit bermasalah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kejati Sumsel bersama jajaran Kejari di 17 kabupaten/kota se-Sumsel memastikan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti kerja sama ini. Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya aset negara yang tersebar di sektor perbankan dan rawan disalahgunakan.
Bagi debitur yang memiliki itikad baik, kerja sama ini justru membuka peluang restrukturisasi yang lebih jelas. Namun, bagi debitur yang sengaja menghindari kewajiban, kehadiran JPN menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum akan diperketat.
Kolaborasi antara korps adhyaksa dan BRI ini menjadi model baru penyelamatan aset negara di Sumsel. Ke depannya, pola serupa kemungkinan akan diterapkan di BUMN dan BUMD lain di provinsi tersebut.