PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Kamis (4/6/2026). Seluruh dana yang dikembalikan ke kas daerah itu telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel.
“Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang, dengan total sekitar Rp8,9 miliar,” ujar Ali Akbar dalam keterangannya.
Ia merinci, dana tersebut bersumber dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang.
Ali Akbar menegaskan, dana yang telah masuk ke kas daerah itu dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang. Alokasinya disebut untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.
Selain pengembalian ke kas daerah, Kejari Palembang juga mencatat keberhasilan pemulihan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani. Nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar lebih dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat.
“Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar,” tambah Ali Akbar.
Pengembalian dana ini merupakan akumulasi kerja Kejari Palembang sepanjang tahun 2026. Penindakan tidak hanya melalui jalur pidana korupsi, tetapi juga melalui jalur perdata dan tata usaha negara untuk memulihkan kerugian negara tanpa harus melalui proses persidangan pidana.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk menekan kebocoran anggaran daerah dan negara. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menerima langsung penyerahan tersebut di kantor Kejari Palembang.