Bapenda Palembang Turun ke PT Pusri Verifikasi Pemakaian Listrik Sendiri, Target PAD dari PBJT Digenjot

Penulis: Rizal Fikri  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 18:06:01 WIB
Tim Bapenda Palembang melakukan verifikasi pemakaian listrik mandiri di PT Pusri untuk optimalisasi pajak.

PALEMBANG — Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mendatangi pabrik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) pada Rabu (13/5/2026). Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL) M. Izhar, didampingi jajaran teknis dan penilai pajak.

Fokus monitoring adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan. Di Palembang, sektor industri skala besar seperti pabrik pupuk menjadi salah satu penyumbang potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

Manajemen Pusri Tunjukkan Langsung Turbin dan Genset

Alih-alih sekadar menerima kunjungan seremonial, manajemen PT Pusri justru mengajak tim Bapenda berkeliling ke area operasional. Mereka menunjukkan langsung kapasitas turbin dan genset yang dipakai untuk menjalankan pabrik.

“Kami meninjau langsung penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk memastikan potensi pajak dimaksimalkan demi PAD Kota Palembang,” ujar M. Izhar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

AVP Pajak PT Pusri, Aris Saputra, bersama Ass Officer Pajak, Okta Purnawan, menyambut tim dan bersikap kooperatif. Sikap terbuka ini dinilai langka karena biasanya data kapasitas energi mandiri menjadi informasi yang sensitif bagi perusahaan.

Transparansi Data Jadi Kunci Kenaikan Setoran Pajak

M. Izhar mengapresiasi langkah PT Pusri yang tidak menutup-nutupi data pemakaian listrik mandiri. Menurutnya, koordinasi yang transparan seperti ini menjadi fondasi untuk meningkatkan realisasi setoran pajak ke depan.

“Respon pihak PT Pusri sangat terbuka. Dengan koordinasi yang transparan seperti ini, kami meyakini ke depannya pasti akan ada peningkatan pembayaran pajak dari PT Pusri,” tegasnya.

PBJT atas listrik yang dihasilkan sendiri merupakan salah satu objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selama ini, banyak perusahaan industri enggan melaporkan kapasitas riil energi mandiri mereka karena khawatir tagihan pajak membengkak.

Sinergi Bapenda dan Pusri untuk Pembangunan Kota

Kepala Bidang PDL berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Palembang. Optimalisasi PAD dari sektor pajak industri dinilai krusial di tengah tekanan belanja daerah yang terus meningkat.

“Sinergi yang kuat antara Bapenda Palembang dan PT Pusri diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan kota,” pungkasnya.

Ke depan, Bapenda Palembang akan memperluas monitoring ke perusahaan-perusahaan lain yang memiliki pembangkit listrik mandiri, terutama di kawasan industri dan pergudangan.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: halosumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top